Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

Mediasi dan Pernyataan Perdamaian atas Kecelakaan Lalu Lintas secara Musyawarah

Operator Desa 29 Juli 2026 Dibaca 63 Kali
Mediasi dan Pernyataan Perdamaian atas Kecelakaan Lalu Lintas secara Musyawarah

Kesiut, 23 Juni 2026 - Pemerintah Desa Kesiut memfasilitasi pertemuan antara para pihak yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Banjar Lebah, Desa Timpag, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, pada tanggal 11 Juni 2026 sekira Pukul 19.30 WITA. Salah satu pihak yang menjadi korban dalam kecelakaan tersebut merupakan warga Desa Kesiut, dari banjar Kesiut Kawan Kelod.

Pertemuan tersebut dilaksanakan sebagai upaya penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan. Setelah melalui pembahasan bersama, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Perdamaian.

Dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak saling memaafkan, menyepakati penyelesaian atas kerusakan kendaraan masing-masing, pemberian santunan tali asih secara sukarela oleh pihak pertama, serta berkomitmen untuk tidak saling menuntut kerugian di kemudian hari. Kesepakatan tersebut dibuat atas dasar musyawarah, tanpa adanya unsur paksaan dari pihak mana pun, dan disaksikan oleh para saksi yang hadir.

Pemerintah Desa Kesiut mengapresiasi itikad baik kedua belah pihak dalam menyelesaikan permasalahan secara damai. Semoga kesepakatan ini dapat menjadi awal yang baik untuk menjaga kerukunan, keharmonisan, dan hubungan baik antarmasyarakat.

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA
Transparansi Publik

Anggaran Desa

Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat

0% Realisasi

APBDes 2025 Pelaksanaan

Rp 0,00 Rp 0,00
0% Realisasi

APBDes 2025 Pendapatan

Rp 0,00 Rp 0,00
0% Realisasi

APBDes 2025 Pembelanjaan

Rp 0,00 Rp 0,00