Anda harus mengaktifkan JavaScript untuk menggunakan tema ini.

Penyampaian dan Pelayanan SPPT PBB oleh Bakeuda Kabupaten Tabanan di Desa Kesiut

Operator Desa 25 April 2026 Dibaca 132 Kali
Penyampaian dan Pelayanan SPPT PBB oleh Bakeuda Kabupaten Tabanan di Desa Kesiut

 

Kesiut, 21 April 2026 – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan melaksanakan penyampaian dan pelayanan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) secara langsung ke desa-desa, salah satunya di Desa Kesiut.

Dalam kegiatan tersebut, Bakeuda Kabupaten Tabanan membuka pelayanan SPPT PBB di Kantor Desa Kesiut untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menerima SPPT PBB serta memperoleh informasi terkait kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan.

Kegiatan pelayanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memperoleh informasi perpajakan serta mendukung tertib administrasi Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Kesiut.

Beri Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA
Transparansi Publik

Anggaran Desa

Keterbukaan pengelolaan keuangan untuk masyarakat

0% Realisasi

APBDes 2025 Pelaksanaan

Rp 0,00 Rp 0,00
0% Realisasi

APBDes 2025 Pendapatan

Rp 0,00 Rp 0,00
0% Realisasi

APBDes 2025 Pembelanjaan

Rp 0,00 Rp 0,00